Guru Tendang Murid di Depok, KPAI: Atas Nama Apapun Tidak Dibenarkan


Guru Tendang Murid di Depok, KPAI: Atas Nama Apapun Tidak Dibenarkan


Jakarta - Guru R, penendang 5 murid kelas VI di SDN Durenseribu Komplek Arco Sawangan, Depok dinilai melampaui batas. Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai kekerasan terhadap murid hanya akan melahirkan kekerasan baru di masa datang.

\\\"Kekerasan atas nama apapun tidak dibenarkan, ini menyalahi prinsip pendidikan. Langkah menghukum yang dilakukan oleh guru tersebut justru akan melahirkan kekerasan baru. Peristiwa tersebut juga akan terekam dalam memori anak-anak,\\\" kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Asrorun Ni\\\'am Sholeh, kepada detikcom, Senin (11\/1\/2013).

Menurut Sholeh, penegakan hukum di lingkungan sekolah seharusnya berdasar atas kesadaran, bukan dengan memaksakan peraturan dengan hukuman berat kepada pelanggarnya. Sekolah memiliki ororitas tersebut untuk membuat peraturan yang lebih bijak.

\\\"Penegakan tata tertib bisa dengan komitmen petugas dengan lebih edukatif ketimbang langkah kekerasan untuk menegakkan aturan,\\\" tambah Sholeh.

Guru R, menurut Sholeh, seharusnya ditindak karena sudah melanggar kode etik guru. Lembaga penegak kode etik guru bisa difungsikan untuk melakukan penyaran terhadap guru R.

\\\"Guru (R) itu melanggar kode etik sebagai profesi yang memiliki kompetensi profesional yang memenuhi standar tertentu. Juga kompentensi personal dengan kemampuan sebagai pendidik, kemudian kompetensi sosial, 3 kompetensi ini pantauannya dibawah organisasi profesi,\\\" kata Sholeh.

Kekerasan ini bermula saat R menghukum 5 siswa yang telat mengikuti pelajarannya. R kemudian menghukum murid tersebut dengan scot jump, menendang, dan mengeluarkan umpatan. Akibatnya, beberapa murid mengalami luka-luka lebam di kaki.



(ndr/ndr)


http://news.detik.com/berita/2166272/guru-tendang-murid-di-depok-kpai-atas-nama-apapun-tidak-dibenarkan


Menurut saya, seharusnya guru tersebut jangan sampai menendang murid nya. tetapi bila anak tersebut bandel, itu harus diomingin baik baik, kalau belum bisa sedikit agak tegas yaitu dengan memukul nya. kalau belum bisa juga sebaiknya kepala sekolah memanggil an. Jak tersebut untuk dipulangkan. Tetapi apabila murid itu ada kesalahan, kita cari solusi nya. Sebagai orang tua kita juga harus memberi tahu kepada anak nya tentang menghormati guru dan yang lebih tua. Guru pun juga harus share tentang kendala anak murid nya kepada setiap orang tua.

sa

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar